Itu kalau Anda mau menabung di bank. Sekarang bagaimana jika Anda mau meminjam uang dari bank? Di sini, bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut kreditur dan pihak yang meminjam dana dari bank disebut debitur.
Persyaratan mengajukan pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda sendiripun tentunya akan berhatihati dan tidak mau meminjamkan uang begitu saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.
Nah, untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.
Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undangundang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.
Ingatlah bahwa dari setiap sen yang disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya.
Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).
Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya.
DEBITUR PERORANGAN
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiaptiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :
- Kopi identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
- Kopi akte nikah (bagi yang sudah menikah) Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.
- Kopi kartu keluarga. Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
- Kopi rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir. Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
- Kopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan. Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
- Kopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
- Kopi NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
- Kopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
- Kopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Kopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Poin nomor 1 s/d 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
- Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
- Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya. Poin nomor 6 dan 7 digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumbersumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.
JAMINAN Saat mengajukan kredit ke bank , biasanya Anda akan diminta untuk menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut sebagai ganti uang yang Anda pinjam. Tentunya nilai barang jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam.
Jaminan yang diminta oleh Bank untuk Kredit Pemilikan Rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada Kredit Pemilikan Mobil, maka mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminannya.
Sedangkan untuk Kredit Usaha dan Kredit Serba Guna, jaminan yang diminta biasanya lebih bervariasi seperti tanah, rumah tinggal, ruko, apartemen, kendaraan, pabrik dan lain -lain.
Untuk menilai apakah jaminan yang diajukan layak untuk dijaminkan maka Bank akan menilai kembali jaminan yang diajukan, biasanya Bank memiliki tim penilai sendiri dalam menilai jaminan tersebut, walaupun terkadang bank juga sesekali memakai tim penilai jaminan dari luar.
Nah, mudah-mudahan dengan penjelasan ini Anda tidak perlu ragu lagi untuk meminjam uang dari bank. Entah itu untuk keperluan membeli rumah, kendaraan, modal usaha, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar