LIPUTAN

Minggu, 24 Oktober 2010

Inovasi Kemitraan Perbankan Syariah untuk Pengentasan Kemiskinan

bank Kemiskinan merupakan masalah kompleks yang menuntut solusi kesisteman yang komprehensif dari berbagai aspek dan melibatkan berbagai komponen dalam masyarakat. Salah satu program andalan pemerintah saat ini adalah PNPM Mandiri atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, yang dimulai pada tahun 2007. Dalam situsnya http://www.pnpm-mandiri.org, program tersebut merupakan program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Ruang lingkup program ini cukup komprehensif, meliputi: (1) Penyediaan dan perbaikan pasarana/sarana lingkungan permukiman, sosial dan ekonomi secara kegiatan padat karya, (2) Penyediaan sumberdaya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro, (3) Kegiatan terkait peningkatan kualitas sumberdaya manusia, terutama yang bertujuan mempercepat pencapaian target MDGs dan (4) Peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal melalui penyadaran kritis, pelatihan ketrampilan usaha, manajemen organisasi dan keuangan, serta penerapan tata kepemerintahan yang baik.
Kemudian, bagaimanakah peran Perbankan Syariah dalam pengentasan kemiskinan? Konsep dan beberapa produk Perbankan Syariah mempunyai potensi besar untuk mampu berkontribusi signifikan terhadap pengentasan kemiskinan. Beberapa konsep Perbankan Syariah yang sesuai, khususnya dalam kaitannya dengan microfinance antara lain: adanya pembagian keuntungan dan kerugian antara pemberi dana dan peminjam dana dari hasil kegiatan lembaga peminjam dan tidak diperbolehkannya “menghasilkan uang dari uang” akan mengurangi beban bunga kepada peminjam yang biasa ditemui pada kredit bank konvensional. Beberapa produk bank syariah yang berpotensi antara lain: Mudhorobah dan Murobahah. Mudhorobah adalah layanan untuk peminjam dana, di mana keuntungan dari hasil usaha akan dibagi, sedangkan resiko ditanggung penuh oleh bank, kecuali kerugian karena kelalaian atau kesalahan dari peminjam dana dalam mengelola usahanya, seperti penyelewengan atau penyalahgunaan. Sedangkan Murobaha adalah layanan leasing dengan sistem angsuran flat.
Dalam microfinance dengan dasar syariah, juga terdapat BMT (Baitul Maal wat Tamwil). BMT adalah lembaga yang berfungsi ganda, menjalankan fungsi sosial, yaitu mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti: zakat, infaq dan shodaqoh serta lainya yang dibagikan/disalurkan kepada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan dan fungsi ekonomi, yaitu kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.
George Soros, pada tahun 2002, pernah menyatakan bahwa agar microfinance mampu menjadi faktor besar dalam perkembangan ekonomi dan politik, skala Islamic Microfinance Institutions harus secara signifikan meningkat. Pernyataan ini bukan tanpa alasan. BMT bisa menjadi salah satu lembaga keuangan yang sangat sesuai untuk program pengentasan kemiskinan. Pertama, tidak ada beban bunga yang tinggi seperti bank konvensional pada umunya. Kedua, resikonya relatif lebih kecil, karena skala pinjaman dan adanya fungsi sosial dari lembaga tersebut. Ketiga, proses pinjaman yang sederhana. Hal ini bsia menjadi salah satu alternatif dalam menjawab salah satu hambatan program pengentasan kemiskinan di Indonesia menurut Bank Dunia, yaitu lemahnya lembaga layanan publik pemerintah yang erat dengan citra birokratis. Keempat, citra dari lembaga keuangan syariah dan lembaga dengan fungsi sosial yang melekat pada BMT akan lebih diterima masyarakat luas.
Potensi
Berbicara mengenai potensi, PNPM Mandiri mempunyai potensi besar. Dana PNPM untuk tahun 2010 dianggarkan sebesar 16 triliun rupiah. Organisasi pelaksana program ini sudah mencapai tingkat kecamatan, dengan adanya Penanggung jawab Operasional, Unit Pengelola Kegiatan dan Fasilitator di tingkat kecamatan. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari Bank Dunia.
Potensi Perbankan Syariah di Indonesia saat ini terus meningkat. Pasar perbankan syariah di Indonesia diprediksi akan mampu menggeser Malaysia dalam pangsa pasar di kawasan Asia Tenggara, menurut gulfnews.com. Menurut data ICN (Indonesian Commercial Newsletter), jumlah kantor bank syariah pada bulan Februari 2009 sebanyak 908 kantor ditambah channeling sebanyak 1.452 kantor. Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga terus meningkat tajam, rata-rata 32,8% per tahun pada periode 2004 – 2008, atau melonjak menjadi Rp 36,8 triliun pada 2008 dari Rp 11,8 triliun pada tahun 2003.
Potensi dari BMT juga tidak kalah menjanjikan. Dalam sebuah jurnal penelitian dari Teddy Lesmana, peneliti dari LIPI, pada tahun 2008 terdapat sekitar 3.100 BMT.
Inovasi Kemitraan
Potensi masing-masing dari PNPM yang mewakili pemerintah, perbankan syariah dan BMT memang menjanjikan. Tetapi bila dari ketiganya terdapat sinergi maka potensinya akan menjadi berlipat ganda. Hal ini sangat mungkin, karena kekuatan dari masing-masing pihak bisa menjadi komplemen dari kelemahan dari masing-masing pihak.
Misalnya seperti yang diungkapkan sebelumnya, BMT mampu menjadi komplemen dari hambatan birokratis lembaga pemerintahan. BMT yang biasanya mempunyai modal kecil dan masalah pada kompetensi dari sumber daya manusianya bisa dilengkapi dari besarnya modal dan tingkat kompetensi yang lebih tinggi dari Bank Syariah. Tingkat kompetensi sumber daya manusia ini akan sangat berpengaruh terhadap inovasi dari produk dan layanan yang bisa dikembangkan bagi masyarakat. Bank Syariah bisa menjalankan peran pembinaan dan mitra bagi BMT. Sehingga fokus Bank Syariah dan BMT diharapkan bukan pada persaingan tetapi pada kerjasama. Saat ini persaingan di antara keduanya makin terbuka karena produk Bank Syariah yang mulai masuk ke segmen yang secara tradisi menjadi sasaran dari BMT. Salah satu solusinya bisa dengan komitmen pembagian segmen pasar yang bisa didukung dengan kebijakan pemerintah.
Pemerintah melalui PNPM juga mempunyai kekuatan yang tidak dimiliki oleh Bank Syariah maupun BMT, yaitu kebijakan, regulasi, modal dan dukungan dari Bank Dunia. Salah satu kebijakan pemerintah yang akan sangat berpengaruh bagi perbankan syariah adalah tingkat suku bunga Bank Indonesia. Bila suku bunga diturunkan, maka perbankan syariah yang tidak menganut konsep riba akan lebih kompetitif dibandingkan bank konvensional. Cakupan gerak PNPM yang lebih luas dengan dukungan organisasi yang lebih lengkap juga bisa menjadi pelengkap kekurangan Bank Syariah dan BMT. Cakupan dan organisasi akan sangat penting dalam meningkatkan awareness masyarakat, terutama masyarakat miskin akan program pemberdayaan masyarakat melalui microfinance yang saat ini dirasakan masih sangat kurang. Peran pemerintah juga diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga microfinance, termasuk Bank Syariah dan BMT.
Jadi, Perbankan Syariah akan sangat berperan dalam pengentasan kemiskinan, tetapi tentunya harus dengan inovasi dalam layanan dan operasionalisasinya. Salah satunya adalah dengan membentuk kemitraan yang harmonis dengan pemerintah, dalam hal ini khususnya PNPM Mandiri, dan BMT. Sehingga diharapkan inovasi kemitraan ini akan bisa menjawab tantangan yang pernah diungkapkan George Soros. Tetapi bagaimanakah menurut Anda? Apakah kemitraan ini memang berpotensi besar atau akan sulit direalisasikan. .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar