LIPUTAN

Selasa, 26 Oktober 2010

Pembiayaan UKM, Bermasalah Sejak Definisi


INILAH nasib usaha kecil-menengah (UKM) di Indonesia. Bukan hanya di tingkat kebijakan maupun implementasinya yang rancu. Bahkan, sejak definisi pun sebenarnya sudah bermasalah. Berbagai kementerian yang ada mendefinisikan UKM secara berbeda. Begitu juga kalangan perbankan. Padahal, ada 17 lembaga yang mengurusi UKM. Dari segi jumlah, seharusnya UKM tumbuh menjadi lembaga bisnis yang superhebat. Akan tetapi, persoalannya menjadi lain, ketika kita menyaksikan kenyataannya. Hanya retorika politik. Boleh jadi, karena definisi yang berbeda-beda itu pula-termasuk di kalangan perbankan-seorang guru besar asal Jepang, Prof Urata, dalam rekomendasinya kepada pemerintah menyarankan untuk menggunakan suatu definisi UKM. Usulan yang ada saat ini, didasarkan pada kriteria jumlah tenaga kerja dan omzet penjualan, yaitu usaha mikro: 1-9 pekerja,; usaha kecil: 10-50 pekerja dan omzet sampai Rp 3 milyar; usaha menengah: 51-250 pekerja dan omzet sampai Rp 15 milyar. Usulan definisi tersebut tidak memasukkan aset sebagai kriteria karena masalah praktis dalam soal penafsirannya. Bila kriteria itu diterapkan di Indonesia, maka yang terbanyak adalah kelompok usaha mikro. Usaha kecil dan menengah, tinggal sedikit. Tidak soal. Sebab, kita memerlukan suatu standar, agar ketika orang berbicara UKM, maka persepsi yang ada cuma satu. Dengan begitu, apa pun arah pembicaraan soal UKM, akan menjadi fokus ke satu arah. Tidak lagi bergulir dan menggelinding ke mana-mana, sesuai keinginan dan kepentingan pihak yang berbicara. ***KALANGAN bank di Indonesia memang belum mempunyai pemahaman yang sama mengenai pinjaman kepada UKM. Banyak bank tidak membedakan antara perusahaan dan pengusaha. Misalnya, BRI, Kredit Kupedes hingga Rp 50 juta adalah kredit mikro kepada pengusaha kecil sebagai bagian dari portofolio UKM. Bank lain mendefinisikan kredit dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta sebagai kredit konsumtif, atau dari Rp 100 juta hingga Rp 5 milyar sebagai kredit ritel. Bank Mandiri mendefinisikan kredit sampai Rp 25 milyar sebagai pinjaman usaha menengah. Bank Indonesia (BI) mendefinisikan Kredit Usaha Kecil (KUK) sebagai semua pinjaman dengan nilai maksimum Rp 500 juta, termasuk kredit mikro, kredit perumahan, dan kredit konsumsi. Tidak termasuk dalam KUK adalah pinjaman yang disalurkan kepada perusahaan yang memiliki aset produktif lebih besar dari Rp 200 juta dan omzet lebih besar dari Rp 1 milyar per tahun. Definisi BI menimbulkan kebingungan dan salah pengertian di kalangan pengambil keputusan, karena rumusan BI tersebut tidak sesuai dengan definisi yang dipakai di kalangan perbankan dan juga tidak cukup mencerminkan kebutuhan pendanaan UKM. Karena itu, Tim Teknis ADB-TA mengusulkan definisi yang cukup menggambarkan karakteristik dan kebutuhan pendanaan perusahaan skala kecil dan menengah, (lihat tabel). Terlepas dari "perselisihan" kriteria kredit itu, cukup menarik pernyataan-pernyataan kalangan perbankan belakangan ini sepanjang tahun ini. Bank dari segala ukuran, ke depan akan mengucurkan kreditnya kepada UKM. Secara keseluruhan, penawaran kredit bank kepada UKM diperkirakan dengan mudah akan meningkat 100 persen hingga tahun 2003. Alasan utama perubahan orientasi ini adalah pengalaman buruk masa lalu dalam kredit kepada perusahaan besar, dan situasi ekonomi yang masih rapuh dan merosotnya permintaan kredit dari perusahaan besar. Angka BI mengenai KUK menurut paper policy ADB-TA, akan menyesatkan untuk mengukur potensi pasar UKM. Meskipun terdapat sekitar 7,7 juta rekening KUK, hanya 17.000 (atau lebih kurang 0,3 persen) pinjaman KUK dengan nilai lebih besar dari Rp 200 juta. Sekitar tiga juta rekening KUK adalah pinjaman kredit mikro BRI, dan sebagian besar sisanya adalah kredit untuk perumahan dan kredit pertanian skala kecil. Sebaliknya, batas atas masing-masing kategori kredit itu, berbeda jauh di antara batas kategori kredit perusahaan kecil yang didefinisikan tim bantuan teknis ADB dan banyak bank komersial. Berdasarkan dana Badan Pusat Statistik, terdapat sekitar 40 juta perusahaan skala mikro, kecil dan menengah, termasuk dalamnya petani dan pengusaha yang bekerja sendiri. Jumlah pemberi kerja jauh lebih kecil. Yang tercatat hanya sekitar 640.000 perusahaan kecil (5-19 pekerja) dan sekitar 70.000 perusahaan menengah (20-99 pekerja). Kalangan perbankan memperkirakan terdapat sekitar satu juta UKM yang berpotensi untuk memperoleh kredit dari bank, termasuk perusahaan mikro yang menjual eceran. Saat ini, hanya sekitar 50 persen (500.000) yang memperoleh kredit dari bank, kebanyakan pinjamannya kecil. Survei tim bantuan teknis ADB menemukan bahwa hanya 21 persen dari perusahaan kecil di luar Jakarta memperoleh pinjaman bank, tetapi hampir 50 persen menyatakan membutuhkan kredit bank. Dengan asumsi 50 persen dari mereka yang menyatakan butuh kredit itu (artinya 25 persen dari total) memenuhi syarat, hasil survei ini sangat dekat dengan pengamatan kalangan bank bahwa jumlah yang sudah mendapat kredit dari bank hanyalah separuh dari jumlah total UKM yang berpotensi untuk mendapatkan kredit. Diperkirakan, mayoritas dari 500.000 UKM yang potensial sebagai peminjam itu adalah perusahaan mikro. Jika dari jumlah itu, 450.000 perusahaan akan meminjam rata-rata Rp 50 juta dan 50.000 sisanya rata-rata Rp 300 juta, maka diperkirakan kemungkinan ekspansi kredit kepada UKM dapat mencapai
Rp 37,5 trilyun. Jika dibandingkan dengan adanya dana sebesar Rp 154 trilyun yang tersimpan dalam rekening tabungan dan Rp 80 trilyun tersimpan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, maka pada prinsipnya terdapat cukup dana di dalam negeri untuk melakukan ekspansi kredit kepada UKM. Bagaimana mungkin banyak UKM tidak dapat memperoleh kredit sesuai yang dibutuhkan? UKM, terutama yang berada di kota-kota besar, memiliki banyak sekali pilihan untuk meningkatkan investasi dan modal kerja dengan sumber dana dari pihak ketiga. Menurut penelitian ADB-TA, sepertiga dari perusahaan didanai bersama oleh para pemasok barang, namun tidak menuntut pembayaran tunai segera. Sekitar 28 persen dari responden mendapat dukungan keuangan dari anggota keluarga (sepertiga dari mereka menerima bantuan sebagai saham, dan dua pertiganya sebagai pinjaman) atau rekan-rekan. Dengan pangsa 20 persen, kredit bank hanya menduduki tempat ketiga. Sejumlah empat persen dari UKM telah mempunyai peralatan yang disewa-beli. Hampir sepertiga dari jumlah responden menyatakan membutuhkan pinjaman dari bank, namun belum pernah mengajukannya. Sejumlah 43 persen dari UKM menyatakan bahwa mereka membutuhkan kredit, namun 70 persen dari mereka (30 persen dari total) belum mengajukan permohonan kredit. Sebagian besar dari mereka yang tidak berpikir mencari kredit bank, khawatir perusahaan mereka dianggap tidak layak untuk memperoleh kredit (35 persen). Kurangnya informasi, tampaknya juga merupakan permasalahan. Alasan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diajukan hanya oleh 17 responden. Permintaan kredit dan masalah-masalah yang berkaitan dengan kredit, sangat bervariasi di antara sektor-sektor. Permintaan kredit tertinggi terdapat pada perusahaan manufaktur. Hanya 27 persen dari perusahaan manufaktur yang menyatakan bahwa mereka merasa tidak membutuhkan kredit, separuhnya disebabkan suku bunga yang terlalu tinggi. Dengan pangsa 41 persen, perusahaan manufaktur menjadi bagian terbesar dari UKM yang membutuhkan kredit, namun tidak mengajukan permohonan kredit. Berdasarkan perkiraan kasar, separuh dari mereka yang tidak mengajukan permohonan kredit menyatakan bahwa mereka tidak memiliki cukup agunan kredit atau merasa perusahaan mereka tidak layak. Hanya sekitar sembilan persen dari UKM manufaktur merasa modal mereka cukup memadai. ***DI sisi lain, sebagian besar bank sangat berminat mendanai UKM, karena UKM merupakan satu-satunya sektor yang tumbuh secara signifikan dalam bisnis mereka. Namun, banyak bank menghadapi paling tidak satu dari tiga masalah internal yang utama: (i) ketersediaan dana; sebagian bank mengalami kesulitan untuk memenuhi kecukupan modal, (ii) masalah-masalah organisasi, misalnya bank tidak berpengalaman atau tidak cukup siap memberikan pinjaman bagi UKM, (iii) berasumsi bahwa UKM adalah nasabah berisiko tinggi dan sulit diakses. Kenyatannya, banyak UKM yang dokumentasinya lemah dan sering kali tidak mampu memenuhi persyaratan agunan kredit. Strategi berikut, disarankan untuk meningkatkan penyaluran kredit berdasarkan prinsip pasar: Membentuk biro informasi kredit. Ini untuk memperbaiki dokumentasi mengenai sejarah kredit bagi peminjam yang baru pertama kali memperoleh kredit, mempercepat proses, dan mengurangi biaya-biaya penilaian (transaksi) kredit. Studi awal yang dilakukan tim bantuan teknis ADB, berkesimpulan bahwa sistem informasi kredit memang layak dan dapat dilakukan. Banyak bank tertarik untuk memperkenalkan sistem seperti itu, dan pemerintah diharapkan mengundang para pihak utama (asosiasi-asosiasi bank, Bank Indonesia, lembaga keuangan lainnya), untuk membahas pembentukan suatu panitia pengarah. Pengenalan sistem skoring kredit untuk sebagian besar permohonan kredit yang berasal dari pengusaha kecil, sehingga dapat mempercepat keputusan kredit dan mengurangi biaya transaksi. Umumnya, sistem informasi kredit juga memberikan layanan skoring kredit. Asuransi kredit, biasanya untuk menutupi kekurangan agunan kredit. Ini dapat dipandang sebagai solusi di masa yang akan datang, kalau sistem hukum memungkinkan likuidasi agunan kredit dengan mudah dan cepat. Program-program yang ada saat ini yang bertujuan memudahkan masalah agunan kredit dengan memproses sertifikat tanah yang cepat bagi UKM yang mengajukan permohonan kredit, harus diintensifkan. Bank Indonesia seyogianya meninjau kembali persyaratan agunan kredit untuk kredit kecil dan menengah hingga Rp 1 milyar atau 2 milyar. Sebagai contoh, asuransi kredit harus dapat dikurangkan dari ketentuan cadangan kredit macet, dan penilaian ulang atas tanah sebagai agunan kredit seyogianya dilakukan lebih jarang. Sering kali UKM mempunyai agunan fisik yang tidak mencukupi. Akan tetapi, bagaimanapun, UKM mempunyai "agunan sosial" yang besar. Kebanyakan pemilik UKM akan melakukan segala upaya menghindarkan perusahaannya dari kebangkrutan, karena masa depan dan status sosialnya di masyarakatnya terikat erat dengan kelangsungan hidup perusahaan itu. Risiko dalam penyaluran kredit kepada UKM memang ada. Namun, tidak harus lebih dibandingkan risiko kredit lainnya. Pelajaran berharga yang dapat diperoleh dari krisis keuangan di Asia dan Rusia. Dalam kondisi politik dan lingkungan ekonomi tidak stabil yang bercirikan tingginya korupsi dan nepotisme, risiko kredit UKM jauh lebih kecil dibandingkan risiko kredit kepada perusahaan besar. Portofolio kredit UKM beraneka ragam dalam berbagai sektor dan kurang sensitif terhadap guncangan dari luar, dibandingkan dengan portofolio kredit perusahaan besar. Meskipun secara individual kredit UKM mungkin saja menanggung risiko besar, namun jauh lebih kecil dibandingkan dengan risiko memberikan kredit kepada perusahaan yang menggantungkan kinerjanya dari korupsi dan nepotisme. (dis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar